KRICOM - Selebgram Angela Charlie atau yang akrab dikenal dengan nama Angela Lee (31) memiliki sejumlah bisnis yang dijalankan melalui media sosial (medsos). Namun sejak perempuan asa Semarang, Jawa Tengah tersebut ditahan pada Rabu (28/2/2018) lalu, sejumlah akun bisnis yang dijalankannya tidak aktif lagi bahkan ada yang ditutup.
Pantauan Kricom di laman Instagram @angelalee87, sejumlah bisnis yang digeluti oleh perempuan cantik dengan sebutan 'Barbie Jowo' ini mulai dari produk-produk kecantikan, pakaian, dan makanan. Namun salah satu akun bisnis @barbiejowo.browstudio yang bergerak di bidang make up dan kecantikan tidak dapat diakses lagi, sedangkan tiga akun lainnya, yakni @barbiejowo.clothing, @bolaobiraos, @barbiejowo.beauty sudah tidak lagi aktif.
Seperti diketahui, artis dan model cantik Angela Lee (31) ditahan di Mapolres Sleman, terkait dugaan kasus penipuan bermodus investasi. Angela ditahan bersama sang suami, David Hardian Sugito (36). Pasangan suami istri ini resmi ditahan pada Rabu (28/2/2018) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are mengungkapkan, terbongkarnya kasus dugaan penipuan ini berawal dari adanya laporan korban Santoso Tandyo (43) warga Perum Jambon Permai B-3 Rt 02 Rw 01 Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada bulan September 2017.
"Korban awalnya diajak untuk berinvestasi jual-beli mobil. Namun kemudian tiba-tiba berubah jadi bisnis tas impor, tanpa pemberitahuan sama sekali," ungkap AKP Rony, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian, Angela mulai menggeluti bisnis investasi tas branded tersebut sejak Januari 2017 lalu. Dimana Santoso Tandoyo saat itu juga menjalankan bisnis jual beli mobil bersama suami Angela, David Hardian Sugito. Untuk bisnis tersebut Santoso menginvestasikan yang tidak sedikit.
Namun pada bulan Februari 2017, David memberitahukan kepada Santoso jika uang itu bukan untuk bisnis jual beli mobil melainkan digunakan untuk usaha jual beli tas impor bermerek. Dengan alasan, keuntungan yang didapatkan dari bisnis tas branded itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan jual beli mobil.
"Awalnya korban dijanjikan keuntungan sebesar 4 persen," jelasnya.
Usut punya usut, uang investasi tersebut tidak digunakan untuk menjalankan bisnis mereka. Melainkan untuk kepentingan pribadi. Padahal total uang yang sudah diinvestasikan oleh Santoso mencapai Rp12 miliar.
Atas perkara tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan pengelapan serta pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.