KRIMINALITAS.COM, Ungaran - Keinginan Sukaryo Slamet (37) yang ingin merayakan Idul Fitri di kampung halaman nampaknya bakal sulit terwujud. Pasalnya, warga Desa Tajuk ini tepergok mencuri sapi milik tetangganya.
"Saya nekat mencuri sapi itu karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Namun, sebelum berhasil menjualnya, lebih dulu ditangkap warga," kata Sukaryo saat ditemui di Mapolsek Getasan, Jumat (23/6/2017).
Seusai membawa kabur sapi tetangga, Sukaryo sempat menjual hewan ternak itu ke Pasar Hewan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Namun karena harga jualnya terlalu tinggi, penjual tersebut menolak untuk membeli.
Walhasil, Sukaryo kembali berkeliling untuk menjajakan sapi tersebut. Sayangnya, aksi pencurian itu justru keburu diketahui warga sekitar. Dia pun hanya bisa pasrah saat diboyong ke kantor polisi.
"Sebelumnya sapi ini sempat saya tawarkan kepada blantik (pedagang) sapi di Gowongan dengan harga Rp 15 juta, namun dia menolak membeli. Akhirnya saya keliling lagi. Di perjalanan sampai daerah Kebonpete, Poloboga, saya dihentikan warga dan ditangkap," ujarnya dengan nada sedih.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemerikaan di Polsek Getasan. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.