KRICOM - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan kebijakan tentang jalur khusus pengendara sepeda motor di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 5 Februari 2018 mendatang.
Dirlantas Polda Metro, Kombes Halim Pagarra mengatakan, peraturan itu berisikan tentang pengendara motor yang wajib menggunakan jalur khusus di sebelah kiri atau jalur lambat.
Kebijakan ini dilakukan demi menata tertib dan mengurangi volume kemacetan pada kawasan Thamrin.
"Tanggal 5 Februari kami sudah lakukan penegakan hukum terhadap sepeda motor yang idak menggunakan jalur khusus sepeda motor," ujar Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Untuk saat ini, ia mengaku masih menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. "Agar warga tidak kaget serta tak lagi melakukan pelanggaran karena tidak tahu," jelasnya.
Sebelum polisi melakukan tindakan, spanduk sosialisasi telah dipasang di sekitar Thamrin. Seperti di jembatan penyeberangan orang (JPO) Indosat, Sari Pan Pacific, di Jalan Medan Merdeka Barat, serta di tiga titik di Jalan Thamrin.
"Selama seminggu ini sampai tanggal 29 kami lakukan sosialisasi dengan Dishub, termasuk Polwan-Polwan kami turunkan," tegasnya.
Ia mengimbau kepada pengguna sepeda motor untuk tidak berhenti di area tersebut. Di samping itu, ia juga mengimbau kepada pengguna mobil untuk tidak menggunakan jalur yang sudah disediakan untuk sepeda motor.
"Karena itu jalan protokol, tidak boleh ada tempat parkir di situ," imbuhnya.
Secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pemotor yang melanggar aturan tersebut akan dikenai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b.
"Pelanggaran pasal tersebut dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tutup Budiyanto.