KRICOM - Warga negara Tiongkok kembali melakukan kejahatan lintas negara di Pulau Dewata Bali. Kali ini sebanyak 50 WNA Tiongkok diciduk oleh tim gabungan dari Interpol dan kepolisian Republik Indonesia, Kamis 11 Januari 2018.
Pantauan Kricom.id di lokasi Jalan Tukad Badung XXI No.22, petugas berhasil mengamankan 25 warga negara Tiongkok dan juga satu orang warga negara Indonesia. Sejumlah barang bukti seperti laptop, uang tunai dan juga telepon pun turut diamankan.
Penyergapan itu tidak hanya di satu lokasi, petugas juga berhasil mengamankan puluhan warga negara Tiongkok lainnya dari tiga tempat, yakni di kawasan Pecatu, Kuta Selatan.
Mereka langsung dibawa ke aula unit Sabhara Polda Bali untuk dimintai keterangan terkait kasus kejahatan lintas negara yang dilakukan di Indonesia.
Salah satu wanita yang diikat tangannya pincang saat dibawa masuk ke dalam ruang aula Unit Sabhara Polda Bali. Salah satu petugas menyebutkan wanita tersebut mencoba kabur, namun tak berhasil sehingga kakinya terkilir.
“Jatuh dia,” ungkap salah satu petugas yang enggan menyebutkan namanya.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Ruddy Setiawan memaparkan, kasus yang menjerat puluhan warga negara Tiongkok ini sama seperti kasus penangkapan WNA Tiongkok sebelumnya, yakni kasus penipuan yang melibatkan tokoh ternama di negara mereka.
“Ya betul ada penangkapan tadi pagi, kasusnya sama kayak yang dulu itu,” ungkap Ruddy ketika dikonfirmasi di Polda Bali.
Kendati demikian, ia belum mau menjelaskan secara detail kronologi penangkapan puluhan warga negara Tiongkok di empat lokasi tersebut. Namun, hanya membenarkan mereka terlibat kasus penipuan.
“Tidak di sini penipuannya, di negaranya. Rinciannya besok ya,” tandasnya.