KRICOM - Dua bos sindikat penipuan jaringan Cina ditangkap polisi. Keduanya diciduk tak berselang lama setelah penangkapan 68 pelaku lainnya dari empat tempat di kawasan Bali.
Keduanya adalah pria warga Malaysia YKH dan LJK, warga Taiwan. Mereka ditangkap di Jalan Tukad, Badung, Bali.
Peran mereka disebut-sebut sebagai pengendali jaringan ini.
"Saat ini masih dalam proses pengembangan. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Mochammad Iqal di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Keduanya mengontrak di rumah mewah di empat lokasi di Badung, dan Denpasar Selatan, Bali dengan harga sewa ratusan juta pertahunnya.
Seperti diketahui, sebanyak 68 orang yang terdiri dari WNA Cina dan Indonesia ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Bareskrim Polri. Mereka diduga melakukan tindak pidana kejahatan penipuan online fraud.
Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan komunikasi, antena pemancar, paspor para pelaku, surat izin mengemudi, kalkulator, dan sejumlah barang bukti lainnya.