KRICOM - Deklarasi kemerdekaan Katalunya berbuntut panjang. Baru-baru ini, Pemerintah Spanyol menyatakan akan menuntut Presiden Katalunya, Carles Puigdemont secara hukum.
Seperti dirilis The Guardian, Kejaksaan Spanyol dikabarkan telah menyusun sejumlah berkas untuk menuntut Puigdemont. Dalam tuntutan tersebut, Puigdemont dituding telah melakukan gerakan pemberontakan terhadap Kerajaan Spanyol dan terancam 30 tahun penjara.
"Tetapi saya tidak tahu akan ada aktivitas hukum seperti apa antara hari ini hingga 21 Desember mendatang," ujar Menteri Luar Negeri Spanyol, Alfonso Dastis, merujuk pada tanggal pemungutan suara ulang terkait referendum Katalunya yang akan diselenggarakan oleh pemerintah Spanyol.
Sebelumnya, Katalunya telah mendeklarasikan kemerdekaan pada hari Jumat (27/10/2017) silam. Deklarasi tersebut dibuat usai parlemen setempat menggelar pemungutan suara. Mayoritas anggota parlemen setuju untuk memisahkan diri dari Spanyol.
Deklarasi kemerdekaan Katalunya langsung mendapatkan reaksi dari pemerintah Spanyol. Beberapa jam setelah dekralasi disuarakan, Madrid langsung memberlakukan 'Artikel 155' yang secara otomatis menunda status otonomi untuk Katalunya.
Selain itu, Perdana Menteri Spanyol Mariano Rajoy juga langsung melengserkan Presiden Katalan Carles Puigdemont dan membubarkan pemerintahan, parlemen, serta kepolisian Katalunya.