KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto yakin bakal merampungkan kasus korupsi kondensta PT TPPI dan SKK Migas. Meski sampai saat ini kasus tersebut tidak terdengar lagi kabar penyidikannya, Kabareskrim memastikan anak buahnya terus bekerja.
"Masih proses, kasus kondensat tinggal sedikit lagi, masih menunggu hasil audit tambahan," kata Ari di Jakarta, Minggu (9/10/2016).
Seandainya kasus ini rampung, pengungkapan kasus korupsi terkait pengadaan kondensat ini bakal menjadi kasus korupsi terbesar sepanjang pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ari menegaskan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 35 triliun.
Kasus 'warisan' Komjen Budi Waseso tersebut memang surut hingar bingarnya setelah Buwas menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Semasa Komjen Anang Iskandar menjadi Kabareskrim, penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus mega korupsi ini.
Baru kemudian pada masa Komjen Ari Dono, berkas kasus ini rampung dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (29/3/2016). Namun dikembalikan dengan disertai petunjuk jaksa untuk dipenuhi penyidik Bareskrim.
Berkas yang diserahkan ke Kejagung tersebut adalah berkas ketiga tersangka yakni mantan kepala BP Migas Raden Priyono, mantan deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan dirut TPPI Honggo Wendratno.
Dari tiga tersangka itu, dua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono sempat ditahan di Bareskrim. Namun akhirnya penahanan keduanya ditangguhkan dengan alasan sakit. Sedangkan Honggo masih berada di Singapura usai menjalani operasi jantung pada 2015.