KRICOM - Kejagung tengah mempersiapkan eksekusi hukuman mati bagi sejumlah terpidana mati yang putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, Kejagung belum bisa memastikan kapan eksekusi akan dilaksanakan.
"Iya, Insya Allah (akan dilaksanakan eksekusi mati)," kata Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di kantor kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Prasetyo mengaku, geram terhadap para pelaku narkoba yang telah meracuni generasi bangsa. Oleh karenanya, untuk terpidana narkoba yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, Kejagung akan segera melakukan eksekusi.
"Jangan dipikir kami tidak akan melaksanakan, untuk putusan hukuman mati yang sudah inkrah dan urusan telah terpenuhi kami laksanakan," ungkapnya.
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, pihaknya terkendala putusan dari Mahkaman Agung (MA) yang memperbolehkan terpidana mati bagi kasus narkoba untuk mengajukan PK berkali-kali.
"Timingnya kami sedang timbang-timbang kapan saat yang tepat untuk melaksanakan eksekusi," tutupnya.