KRICOM - Kejaksaan Agung mengaku belum memikirkan rencana untuk melanjutkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba yang telah memiliki putusan tetap pengadilan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, masih banyak urusan yang sedang ditangani sehingga belum ada rencana untuk melanjutkan eksekusi hukuman mati.
"Nanti saja. Kami masih banyak mikirin yang lain, ya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan, Jumat(19/1/2018).
Namun ketika ditanya lebih lanjut persoalan apa yang tengah ditangani, politikus dari Partai Nasdem itu enggan menjelaskan lebih detail.
"Masih banyak hal lain yang diprioritaskan. Ada yang lebih penting," tutupnya.
Sebagai informasi, menurut catatan yang dirilis Kejagung, terdapat 153 terpidana mati yang belum dieksekusi pada tahun 2017 silam. Terhambatnya eksekusi dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menyatakan terpidana mati boleh mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
Sayangnya, MK tidak memutuskan batas waktu pengajuan sehingga hal ini dimanfaatkan oleh terpidana mati untuk mengajukan grasi lebih dari sekali.