KRICOM - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, pihaknya akan menunda sementara proses hukum yang menimpa calon kepala daerah yang ikut dalam pilkada serentak. Pasalnya, Kejagung tidak ingin dituding telah melakukan kriminalisasi.
"Komitmen ini dibuat bersama dengan penegak hukum lainnya," kata Prasetyo, Sabtu(13/1/2018).
Bila tetap diproses, Prasetyo khawatir akan menimbulkan kegaduhan dari pendukung paslon(pasangan calon) yang berujung terjadi kericuhan.
"Sekarang kan sedang berlangsung proses pilkada, jadi kalau diproses sekarang terus ada kegaduhan kan jadi tidak produktif," ungkapnya.
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, kejaksaan tetap memproses apabila selama ajang pilkada ada paslon yang melanggar aturan. Hal ini disebabkan, posisi kejaksaan termasuk dalam lembaga penegak hukum terpadu (Gakumdu) bersama Polri dan Bawaslu.
"Hal ini berlaku terhadap pasangan calon yang memenangkan pilkada. Tentunya selama didukung bukti dan fakta yang tidak terbantahkan," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian bersama instansi lain yang tergabung dalam Gakumdu Pilkada serentak melakukan pertemuan dengan DPR RI, Kamis(11/1/2018).
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang sedang terlibat tindak pidana.