KRICOM - Mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana kembali dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelanggaran perlindungan konsumen. Keduanya dilaporkan oleh dua nasabah bernama Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus dan LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pengacara Mario dan Sulaeman, Alvin Lim mengatakan, kedua kliennya melaporkan mantan Presiden Direktur dan Manajer Klaim Allianz karena diduga mempersulit kiennya saat melakukan klaim asuransi.
"Jadi modusnya sama, mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim," ujar Alvin di polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).
Alvin menjelaskan, persyaratan yang diminta Allianz tak mungkin dipenuhi oleh kliennya. Sebab, berdasarkan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, menyatakan sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis.
"Total klaim Pak Mario Rp 25,5 juta untuk biaya rawat inap tiga kali. Kalau Pak Sulaeman empat kali rawat inap, total klaim Rp 40,5 juta," kata Alvin.
Saat membuat laporan ini, Alvin membawa bukti berupa surat dari Allianz terkait syarat penyertaan rekam medis lengkap dan surat dari pihak rumah sakit yang menolak memberikan rekam medis lengkap karena melanggar aturan.
Dalam laporan ini, polisi menyertakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 ayat 1 huruf G dan Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Alvin mengatakan, kliennya tak akan mencabut laporan ini seperti apa yang dilakukan kliennya yang lain, yakni Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.
Padahal, polisi telah menetapkan Joachim dan Yuliana sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat Ifranius dan Indah.
"Saya sudah minta komitmen di awal, tidak akan mencabut laporan dan tetap berlanjut hingga ke pengadilan," ujar Alvin.