KRICOM - Pihak Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap 56 pengelola hotel dan kafe terkait penyimpangan gula rafinasi yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama(Dirut) PT Crown Pratama berinisial BB yang kini ditahan.
Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana mereka mengetahui adanya penyimpangan gula rafinasi.
"Hal ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pendistribusian gula, khususnya yang diperuntukan untuk kosumsi hotel dan kafe," kata Agung, Selasa (14/11/2017).
Agung berharap, para pengelola hotel dan kafe bisa memperbaiki aturan terkait dengan pembelian gula rafinasi.
"Dan memastikan bahan pangan tersebut sesuai peruntukannya," jelasnya.
Sarana perbaikan bagi pelaku usaha perhotelan dan kafe dinilai sangat penting sebagai wujud dari penegakan hukum saat ini.
"Era baru penegakan hukum saat ini bukan sekadar menghukum pelaku. Namun, harus didedikasi untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola dibidang penditribusian gula, sehingga dapat memberikan hukum yang bermanfaat bagi masyartakat," tutup mantan Wakil Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini.
Polisi melakukan penggerebekan gudang milik PT Crown Pratama yang berlokasi di Jalan Pool PPD Prima Center Blok 2 D Nomor 6 RT0010/02, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat pada 31 Oktober 2017 silam.
Polisi menyita barang bukti 200 sak gula rafinasi ukuran 50 kg dan 82.000 sachet gula rafinasi yang siap dikosumsi, serta gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan kafe untuk kemasan gula.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 139 Jo Pasal 84 dan Pasal 142 Jo Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 18/2012 tentang pangan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 1 huruf a UU Nomor8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.