KRICOM - Hari ini 71 tahun yang lalu, para tokoh Nazi dieksekusi mati di tiang gantungan karena terbukti melakukan kejahatan perang selama Perang Dunia II berlangsung.
Diketahui, sepanjang PD II, Nazi melakukan pembantaian terhadap sekitar enam juta orang Yahudi Eropa. Tak hanya itu, musuh-musuh Jerman yang tertangkap dan dijadikan tahanan perang juga diperlakukan secara tidak manusiawi.
Pascakekalahan Jerman di PD II, digelar pertemuan antara Uni Soviet, Inggris, dan Amerika Serikat di kota Postdam, Jerman dari tanggal 17 Juli hingga 2 Agustus 1945. Pertemuan bertajuk Konferensi Postdam (Postdam Conference) ini menghasilkan kesepakatan bahwa para tokoh Nazi yang melakukan kejahatan perang harus diadili dan dijatuhi hukuman.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 20 November 1945, dibentuklah Mahkamah Militer Internasional. Kota Nuremberg, Jerman dipilih sebagai tempat peradilan. Empat negara Sekutu, Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, dan Perancis menyediakan hakim dan tim penuntut untuk mahkamah militer tersebut.
Setelah melalui diskusi panjang, terpilihlah 24 petinggi Nazi yang dianggap sebagai dalang kejahatan perang. Dari 24 nama tersebut, tiga di antaranya, Adolf Hitler, Heinrich Himmler, dan Joseph Goebbels tidak pernah menjalani persidangan karena telah bunuh diri sebelum perang berakhir.
Rangkaian persidangan berlangsung dari 20 November 1945 hingga 1 Oktober 1946. Dari hasil persidangan tersebut, 12 orang dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan kejahatan perang. Ke-12 orang tersebut adalah:
1. Martin Bormann, Sekretaris partai Nazi
2. Hans Frank, Gubernur Jenderal wilayah kependudukan Polandia periode 1939-1945
3. Wilhelm Frick, Menteri Dalam Negeri Jerman periode 1933-1943
4. Hermann Goering, Komandan Luftwaffe periode 1935-1945
5. Alfred Jodl, Jenderal senior Wehrmacht
6. Ernst Kaltenbrunner, Komandan Reichssicherheitshauptamt (RSHA)
7. Wilhelm Keitel, Kepala Oberkommando der Wehrmacht (OKW) periode 1938-1945
8. Joachim von Ribbentrop, Menteri Luar Negeri Jerman periode 1938-1945
9. Alfred Rosenberg, pencetus ideologi rasial dalam tubuh Nazi
10. Fritz Sauckel, Diplomat Nazi yang berkuasa penuh dalam program perbudakan
11. Arthur Seyss-Inquart, Komisaris Reich untuk wilayah pendudukan di Belanda periode 1940-1945
12. Juliuss Streicher, pemilik surat kabar Der Stuermer
Pada awalnya, hakim asal Perancis menyarankan hukuman tembak untuk para terdakwa yang berasal dari militer. Namun hal ini ditentang oleh perwakilan dari Uni Soviet. Mereka berpendapat, hukuman tembak hanya akan menaikkan derajat para terdakwa.
Para terdakwa mati akhirnya dieksekusi pada 16 Oktober 1946. Dari 12 nama terdakwa mati, 2 di antaranya tidak menjalani eksekusi di tiang gantungan. Hermann Goering bunuh diri di malam sebelum eksekusi. Sementara Martin Bormann tidak diketahui keberadaannya sejak Mei 1945. Jasad Bormann baru ditemukan tahun 1972 di Berlin. Hasil autopsi menunjukkan bahwa lidah Bormann terpotong, menguatkan indikasi bahwa dirinya tewas akibat bunuh diri dengan cara menggigit lidahnya sendiri.