KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP. Hal itu berdasarkan beredarnya dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketum Partai Golkar tersebut.
Dalam salinan surat yang beredar itu, SPDP dikeluarkan tertanggal 3 November 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Adapun SPDP tersebut bernomor B619 23/11/2017.
Dalam dokumen itu menyebut bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi itu dimulai sejak Selasa 31 Oktober 2017.
Setnov diduga melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri dan Sugiharto selaku penjabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Ia diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.
Meski begitu, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. Sebelumnya, Juru Bicara KPK mengatakan belum ada sprindik baru yang dikeluarkan untuk Setnov.
"Belum ada (sprindik). Kami masih fokus di lima orang ini dan juga perbuatan konstruksi penanganan perkara. Di sidang kan kita sedang ajukan saksi dan bukti-bukti," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017) sore.
Sebelumnya, nama Setya muncul dalam dakwaan saat sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. JPU KPK menyebut Setya menerima jatah sebesar Rp 574 miliar, yang merupakan fee 11 persen dari nilai proyek.
Atas dasar inilah, lembaga pimpinan Agus Rahardjo menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Namun hal tersebut gugur setelah Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya bersama tim kuasa hukumnya.