KRICOM - Anggota Komisi III DPR RI, Mukhamad Misbakhun berharap ada pengusutan tuntas terhadap temuan kasus viralnya video antara muda-mudi yang memperagakan adegan intim bak suami isteri.
Setidaknya, menurut Misbakhun, ada dua pelanggaran terjadi dalam kasus video viral. Pertama, video tersebut telah melanggar norma hukum dan kedua, melanggar norma kesusilaan.
"Itu kan berkaitan dengan norma etika, norma kesusilaaan di masyarskat. Apalagi kalau itu sudah menyebar dan menjadi viral. Polisi tentu harus mengusut," ungkap Misbakhun ditemui di Gedung DPP Golkar, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).
Dia menuturkan, penyidik kepolisian perlu cermat mengusut kasus ini. Jangan sampai pengusutan kasus video mesum justru dilakukan ke arah yang salah.
"Sekarang aturan UU ITE-nya seperti apa mengenai itu. Apakah video itu dipakai untuk kepentingan komersial yang disebarkan secara sengaja atau itu dokumentasi pribadi kemudian ada yang mengambil kemudian disebarkan," ungkap dia.
Dia berharap aparat tidak tebang pilih mengusut kasus ini. Jika pidana terindikasi kepada pihak penyebar, polisi perlu menangkapnya.
"Polisi itu harus menyelidiki dan kemudian mengusut dengan tuntas," tegasnya.