KRICOM - Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) di depan Istana Negara rupanya bukan saja dari Jakarta. Terlihat, ada pula driver-driver dari luar Ibu Kota yang ikut bergabung bersama mereka.
Mereka menyerukan agar Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek tidak diberlakukan karena dinilai telah memberatkan mereka.
Seorang driver asal Bandung bernama Asep Suparna (27) alias Gimbal yang turut dalam aksi itu bahkan merasa dibodohi dengan Permenhub tersebut.
"Jauh-jauh datang dari Bandung, kami merasa diperlakukan tidak adil dan dibodohi," kata Gimbal saat berorasi di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Sementara itu, Sumarjoko (43), driver asal Semarang ini menilai, aturan yang terdapat dalam beleid Permenhub 108 itu sangat merugikan driver. Semisal keharusan kendaraan melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), memiliki SIM A umum, dan pengemudi juga harus memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya.
"Kami membela hak kami, karena kami bukan driver yang mau dibodohi. Kami harus militan memperjuangkan hak kami," kata pria yang baru sampai Jakarta pagi tadi ini.
Permenhub 108 yang ditolak para elemen pengemudi angkutan online itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).