KRICOM - Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) melakukan aksi long march dari kawasan IRTI Monas menuju kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Massa yang berjumlah ribuan ini menolak pemberlakuan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dari Kemenhub, mereka juga akan melanjutkan aksi ke Istana Negara. Mereka berharap Presiden Jokowi mau mendegarkan aspirasi mereka.
"Kami menolak pemberlakuan PM Nomor 108," tegas Mardiansyah (42), salah seorang sopir taksi online asal Bandung di lokasi unjuk rasa, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Akibat aksi ini, ruas Jalan Medan Merdeka Selatan tertutup oleh massa aksi yang berunjuk rasa. Kendaraan yang hendak melewati kawasan ini juga tidak bisa leluasa melintas.
Selain itu, mobil dari arah Thamrin terpaksa dibelokkan ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan dan Budi Kemuliaan.
Para pengunjuk rasa menuturkan, pemberlakuan Permenhub Nomor 108 ini sangat merugikan pengemudi. Salah satunya keharusan pengemudi memiliki SIM A umum dan harus memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya.
"Ini yang menurut kami memberatkan, kami kan online bukan konvensional," katanya melalui pengeras suara.
Permenhub 108 yang ditolak para elemen pengemudi angkutan online itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe.