KRICOM - Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk dua pembobol ATM. Keduanya, yakni Saryanto Aladam (46) warga Balong, Jenawi, Karanganyar dan Tri Warno (33) warga Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Para pelaku melancarkan aksinya lewat modus skimming kartu ATM atau menggandakan kartu ATM palsu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah seorang korban, Sri Rahayu.
Wanita pemilik toko kelontong ini melaporkan peristiwa pembobolan rekeningnya dengan total kerugian mencapai Rp 11,5 juta pada akhir bulan Januari yang lalu.
Saat itu, korban melakukan transaksi dengan menggunakan kartu ATM di Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo. Tetapi karena mesin ATM bermasalah, dia sempat meminta tolong satpam di sekitar lokasi.
Tanpa disadari, salah seorang pelaku mengintai korban dengan menghafalkan nomor PIN yang ditekan berulang-ulang.
“Dan saat korban lengah, kartu diambil untuk diduplikasi melalui mesin skimmer yang telah disiapkan pelaku,” kata Kapolres, Rabu (14/2/2018).
Modus pelaku menggandakan data dari ATM korban dengan mesin skimmer dibeli dari Taiwan. Data kemudian disalin ke sebuah laptop dan data dialihkan ke kartu ATM kosong. Kartu inilah yang kemudian digunakan untuk menguras uang korban melalui rekening, dengan berbekal nomor pin yang dihafalkan.
Peran kedua pelaku dibagi, Saryanto yang juga seorang pengacara ini berlaku sebagai penyedia skimmer dan memindahkan data korban ke laptop. Sementara, Tri Warno berperan sebagai eksekutor korban di lapangan maupun menguras uang.
“Yang muter cari korban ya Tri ini,” jelas Kapolres.
Tak hanya di Sukoharjo saja, kata Kapolres, keduanya beraksi di sejumlah lokasi untuk mencari sasaran korban. Keduanya beraksi di sejumlah tempat di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Di antaranya di Sukoharjo, Wonogiri, Pati dan Ponorogo. Sepanjang aksinya, kedua pelaku ini telah menghasilkan uang curian hingga Rp 200 juta.
Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor, laptop, flasdisk, kartu ATM kosong dan dua mesin skimmer.
“Keduanya terancam penjara maksimal tujuh tahun sesuai dengan jeratan Pasal 363 KUHP,” tandasnya.