KRICOM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon menganggap, aparat kepolisian tidak bisa mengusut laporan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Terutama ketika laporan yang dilayangkan, berkaitan dengan pembelaan dalam persidangan.
Adapun pada Selasa (6/2/2018) kemarin, SBY melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Kalau misalnya dia melakukan satu pembelaan di muka pengadilan, dan itu sesuai dengan aturan yang ada, harusnya tidak bisa dikriminalisasi. Apalagi menyampaikan fakta-fakta yang memang didukung oleh bukti-bukti yang akurat," kata Fadli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dia menyarankan kepada semua pihak untuk bertindak secara proporsional mendudukkan suatu masalah. Karena tugas seorang pengacara, memang membela kliennya dalam persidangan.
"Profesi pengacara tugasnya ya memang membela kliennya atau orang yang dibelanya. Dan mestinya kita proporsional saja," ungkapnya.
Dia merasa, pernyataan Firman yang menyebut nama SBY di kasus e-KTP, tidak ada maksud melakukan penghinaan. Apalagi hendak mencemarkan nama baik Presiden RI keenam ini.
"Mungkin apa yang dilakukan Firman Wijaya bisa saja memang harus dilakukan di muka persidangan itu, dan tidak ada maksud melakukan sesuatu penghinaan atau pencemaran nama baik," tandasnya.
Diketahui, SBY melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, Firman Wijaya terkait pencemaran nama baik terhadapnya. Laporan itu tercatat dalam nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Selain mencemarkan nama baik, Firman dinilai SBY memfitnahnya.