KRICOM - Indonesia Corruption Watch menilai penyebutan nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus e KTP harus dapat dibuktikan.
Ia menilai wajar apabila kemudian kuasa hukum Setya Novanto berupaya membuktikan hal tersebut dalam persidangan.
"Selama tidak keluar dari konteks persidangan," kata Tama saat acara diskusi Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakata Pusat, Sabtu (10/2/2018).
Tama menilai, hal tersebut harus dilihat dari proses persidangan secara keseluruhan. Penyebutan nama SBY oleh mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir tidak bisa berdiri sendiri.
"Kami harus melihat apakah pernyataan Mirwan itu benar atau tidak. Apakah dia melihat langsung atau kata orang lain. Dalam konteks itu, kita harus melihat apakah ada akibat hukum. Dalam pandangan saya, sepertinya kesaksian yang dibutuhkan masih banyak," kata Tama.