KRICOM - Peneliti Indonesian Corruption Watch Tama S. Langkun menyebut langkah kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya dalam menggali informasi dalam persidangan merupakan hal yang legal.
Pasalnya, dalam proses persidangan, sang kuasa hukum biasanya menggali informasi guna mencari pelaku utama dalam suatu kasus.
"Ini penggalian di persidangan, dan itu sah-sah saja. Itu ruang yang tidak bisa dipersoalkan," ujar Tama, dalam acara diskusi Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2018).
Adapun hal itu disampaikan Tama menyusul langkah Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan advokat Firman Wijaya ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum DPP Gerindra, Habiburokhman justru menyoroti sejumlah nama yang pernah disebut dalam dakwaan Setya Novanto kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Kenapa persoalan nama-nama yang tiba-tiba hilang tidak diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK?" ujarnya.