KRICOM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov) bakal menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2017) besok. Sidang praperadilan ini diajukan Setnov atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan kasus korupsi e-KTP.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah angkat bicara perihal sidang praperadilan Setnov ini. Dia menyebut, persidangan ini harus menjadi momentum kembali pulihnya hukum seperti sedia kala.
"Persidangan ini harus menjadi momentum untuk merestorasi konsepsi negara hukum kita, bahwa hukum itu sangat tergantung kepada apa yang tertulis dan apa yang menjadi undang-undang yang berlaku secara formil," ujar saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Dari praperadilan Setnov, lanjutnya, hukum Indonesia tidak dikotori oleh sensasi belaka. Hukum tidak boleh dibangun berdasarkan persepsi yang dibangun pada ruang publik.
"Hukum tidak boleh dikotori oleh sensasi atau persepsi yang dibangun melalui ruang publik. Hukum harus dikembalikan kepada fatsun-fatsun dasarnya. Dia harus jelas," ungkapnya.
Dia mengingatkan, hukum Indonesia harus ditaati sebagaimana yang tertulis. Terlebih Indonesia menganut hukum positif yang perlu ditaati seperti yang tertulis dalam Undang-Undang.
"Dia harus tertulis. Dia harus rigid. Karena di situlah beda antara hukum dan jurnalisme. Jurnalisme itu melibatkan banyak persepsi, tetapi hukum tidak boleh terlalu banyak melibatkan persepsi, tetapi apa yang menjadi fakta dan alat bukti yang ada," pungkasnya.