KRICOM - Calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih, ditetapkan Sentra Gakkumdu Sumatera Utara sebagai tersangka, Kamis (15/3/2018) malam. Cagub yang diusung oleh Partai Demokrat ini ditetapkan tersangka atas dugaan legalisir ijazah palsu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Partai Demokrat ambil sikap. Untuk sementara JR Saragih dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat, Sumatera Utara.
"(Dicopot) sebagai pengurus dulu," kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin saat dihubungi, Kamis (22/3/2018).
Menurut Amir, pencopotan JR Saragih dari partai sudah sesuai aturan. Dalam kode etik, Demokrat wajib mencopot kader yang menjadi tersangka.
"Kami ada kode etik. Ada peraturan kode etik yang peraturannya seperti itu. Ada kader yang menjadi tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun itu diberhentikan dulu sementara dari jabatan kepengurusan," lanjut dia.
Lebih lanjut, kata dia, Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah tahu perihal pencopotan JR Saragih. Pasalnya, diperlukan tanda tangan SBY ketika seorang kader dicopot dari jabatan di kepengurusan Demokrat.
"Yang tanda tangan SK pemberhentian kan ketua umum dan sekjen," ujar dia.
Dia menuturkan, Demokrat belum berencana memecat JR Saragih sebagai kader. Karena soal pemecatan lebih dahulu menunggu vonis atas jeratan hukum kepada JR Saragih.
"Ini kan sudah persoalan hukum. Kita tunggu saja prosesnya nanti," tandas dia.