KRICOM - Diduga kesal karena anak yang diasuhnya rewel, seorang pengasuh bayi (babysitter) berinsial FY (21) nekat melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya yang baru berusia 2,5 tahun berinisial MK dengan cara menggigitnya.
Tindakan tersebut dilakukan FY saat menjaga MK di rumah majikannya, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap saat kedua orangtua korban curiga melihat luka yang ada di tubuh anaknya.
"Tersangka telah kami lakukan penahanan atas laporan orangtua yang menemukan luka bekas penganiayaan yang dialami anaknya," kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).
Diterangkannya, peristiwa bermula ketika pelaku merasa sangat jengkel melihat kelakuan bayi yang dijaganya. Pasalnya, MK terus-menerus menangis walaupun sudah berusaha ditenangkan.
"Korban terus rewel karena tidak mau tidur selama 30 menit. Tersangka yang lepas kontrol sempat memukul pipi korban dengan telapak tangannya," jelasnya.
Tetapi pukulan tersebut justru membuat tangis MK semakin keras. "Hingga akhirnya tersangka menggigit rahang korban sampai meninggalkan bekas," ucap Supriyadi.
Kedua orangtua korban yang baru saja pulang dari tempat kerja mengaku kaget melihat kondisi anaknya yang terlihat mengenaskan. FY pun akhirnya mengaku setelah diinterogasi oleh pelapor.
"Kami telah melakukan visum et repertum. Pelapor lalu membawa korban ke Rumah Sakit Puri untuk dirawat," tutupnya.
Akibat perbuatannya, FY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 80 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.