KRICOM - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bali akan melaporkan lima orang yang melakukan pengadangan dan penolakan safari dakwah yang digelar Ustaz Abdul Somad di Denpasar, Bali, Jumat (8/12/2017) lalu.
Tim Advokasi GNPF Ulama. Muhammad Kapitra Ampera menuturkan, laporan ini akan dilayangkan pada Selasa (12/12/2017).
"Kami Kakan mengambil tindakan hukum. Hari selasa ada lima orang yang akan kami laporkan ke Mabes Polri," ujar Kapitra kepada wartawan, Senin (11/1/2017).
Kapitra menambahkan, satu dari lima terlapor merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Bali.
"Iya, salah satunya anggota DPD Bali," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapitra menuturkan, kelimanya akan dilaporkan dengan beberapa pasal, salah satunya tentang tindak kekerasan.
"Kami GNPF dan seluruh Ormas Islam akan melaporkan lima orang ini ke Mabes Polri," tegasnya.
Sementara itu, terkait anggota DPD Bali yang akan dilaporkan adalah Arya Wedakarna. Hal ini diketahui dari salah satu postingan warganet di media sosial Facebook.
Arya merupakan anggota DPD RI Dapil Bali tahun 2014-2019. Kuat dugaan, dia menjadi dalang penolakan dan pengusiran Ustaz yang berasal dari Riau.
Seperti diketahui, ratusan massa yang tergabung dalam aliansi kerukunan antar umat beragama di Pulau Bali, mengepung tempat menginap Ustaz Abdul Somad, di Hotel Aston, Jumat (8/12/2017) sore. Somad dicekal untuk berdakwah di Bali lantaran dianggap suka mengkafirkan orang atau agama tertentu.
Pendiri Ponpes Soko Tunggal Abdurrahman Wahid 3, Gus Yadi mengungkapkan, Ustaz Abdul Somad kerap menyebut kata 'kafir' kepada seluruh umat yang beda agamanya di setiap dakwahnya. Oleh karenanya, Gus Yadi bersama ratusan ormas lainnya meminta panitia acara maulid nabi di Pulau Bali untuk tidak memakai Ustaz Abdul Somad sebagai pembicara lantaran merusak otak generasi muda.