KRICOM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas), gugatan tersebut didaftarkan pada hari Jumat (22/2/2018).
Advokat Jangkar Solidaritas, Kamarudin memaparkan, ada beberapa pasal di UU MD3 yang mereka sorot dalam uji materi tersebut.
"Pasal 73 Ayat 3 dan 4 a dan c, kemudian Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245," ujarnya, saat dihubungi, Jumat (23/2/2018).
Kamarudin memaparkan, Pasal 73 yang mewajibkan polisi untuk membantu pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, berpotensi untuk menyeret Korps Bhayangkara ke ranah politik.
"Pasal itu sekaligus merendahkan fungsi kepolisian dalam melakukan penegakkan hukum menjadi sekadar alat untuk menjalankan keputusan politik," jelasnya.
PSI juga menyorot Pasal 122 huruf K yang memperbolehkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk bisa mengambil langkah huku dan/atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Pasal tersebut, menurut Kamarudin bisa membuat rakyat takut untuk melontarkan kritik terhadap DPR walaupun kinerja mereka dinilai buruk.
"Jangan sampai anggota DPR seluruh Indonesia memakai Lembaga Kehormatan perwakilan rakyat Indonesia untuk mengkriminalisasi rakyatnya sendiri," sambungnya.
Lalu Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus mempertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin juga dinilai melawan konstitusi.
Pasalnya, hak imunitas anggota DPR bila merujuk pada pasal tersebut akan berlaku untuk semua tindakan tindak pidana yang dilakukan anggota DPR.
"Padahal hak imunitas diberikan oleh konstitusi kepada anggota DPR hanya terkait dengan tugas anggota DPR," pungkas Kamarudin.