KRICOM - Peneliti Hukum dari Para Syndicate, Agung Sulistyo mengapresiasi tindakan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menolak menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPR (UU MD3).
Namun Agung meminta Jokowi tidak sebatas menolak tandatangan saja, tapi juga berani mengakui kesalahan sehingga pihak pemerintah meloloskan UU MD3.
Sebab sebelum UU MD3 disahkan dalam Paripurna, ada peran dari pihak pemerintah dalam masa pembahasan. Sehingga disahkannya UU MD3, tentu karena ada keteledoran dari pemerintah.
"Pak Jokowi harus mengakui. Pemerintah gagal. Gagal dalam apa? Gagal menjaga marwah hukum yang mereka buat," kata Agung dalam keterangan persnya, Jumat (23/2/2018).
Karena kegagalan itu, perlu ada koreksi besar yang dilayangkan Jokowi kepada Menkumham, Yasonna Laoly. Pasalnya dia merupakan menteri yang ditugaskan mengawal UU MD3 dalam pembahasan di DPR.
"Tegurlah Menkumham. Karena ini kesalahan yang fatal," ungkap dia.
Selain itu, Jokowi perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Setelah itu pemerintah wajib menjadi inisiator merevisi UU MD3.
"Presiden harus berani keluarkan Perppu. Langkah ketiga adalah ajukan revisi UU MD3. Jadi nanti inisiatif dari pemerintah. Harus didorong revisi kembali," tandasnya.
Sekadar informasi, Jokowi menolak meneken UU MD3 lantaran memahami keresahan yang ada di masyarakat. Pasalnya semua pihak ingin kualitas demokrasi di Indonesia terus meningkat. Bukan malah sebaliknya.
"Saya memahami keresahan yang ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.