KRICOM - Keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang enggan meneken draf Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diprotes sejumlah pihak.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto setuju dengan keputusan Jokowi. Apalagi saat ini kondisi Indonesia belum darurat, sehingga mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak perlu mengeluarkan Perppu terkait pasal kontroversial dalam UU MD3.
"Perppu kan untuk kondisi yang darurat, memang saat ini kita sedang darurat?," tanya Hasto seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/2/2018).
Dia menilai UU MD3 merupakan sebuah kesepahaman dari dialektika dan dinamika yang berkembang di DPR dengan baik.
Setiap pembahasan UU di DPR, Presiden menugaskan menterinya mewakili atas nama pemerintah dan hanya bisa disepakati melalui kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Undang-undang hanya bisa disepakati melalui kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah, sehingga itu dalam proses untuk saling melihat aspirasi yang berkembang," ujarnya.
Hasto sendiri enggan mencampuri keputusan Jokowi yang menolak menandatangani UU MD3. Baginya, itu merupakan hak seorang Presiden.
Sebab ketika Megawati masih menjadi Presiden pun, dia pernah menolak menandatangani Undang-Undang. Padahal saat itu, PDI Perjuangan menjadi fraksi mayoritas di DPR.