KRICOM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mempertanyakan kebenaran keterangan yang diberikan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin baik dalam BAP maupun dalam kesaksiannya di persidangan.
Pasalnya, menurut hakim, Nazaruddin terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan seringkali berbeda dengan yang tertulis di BAP.
Anggota hakim, Emilia awalnya menanyakan perihal keterangan Nazaruddin yang selalu dibantah oleh orang-orang yang disebut dalam BAP-nya.
"Nazaruddin, Anda sudah disumpah beberapa kali, keterangan tetap seperti itu?," tanya Hakim Emilia.
"Tetap, enggak ada (perubahan)," jawab Nazaruddin.
Hakim pun menanyakan perihal keganjilan pergantian Dirjen Dukcapil Kemendagri Rasyid Saleh yang digantikan oleh Irman. Hakim bertanya, kebenaran pergantian Rasyid ke Irman atas campur tangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Waktu itu saya lupa, tapi dirjen sebelumnya tidak menjalankan program," ungkap Nazarudin.
Terkait peribahasa 'tegas ke bawah' yang ditujukan kepada Irman. Nazaruddin hanya menganggap itu bahasa biasa. Dia pun tidak memberi kejelasan terkait keanehan pengaruh Andi yang notabene seorang pengusaha mengganti pejabat Kemendagri.
"Masa pihak swasta bisa mempengaruhi Dirjen diganti?" tanya hakim heran.
"Faktanya begitu yang mulia," jawab Nazaruddin.
"Saudara bohong ya?," kulik Hakim.
"Iya itu kata Mustoko Weni dan Agustinus," kata Nazaruddin.
Hakim pun mencecar jawaban tersebut. Lantaran dalam BAP, Nazaruddin menjelaskan tiga alasan penyebab pergantian jabatan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Di sini ada tiga alasan. Anda ketahui Andi Agustinus ngasih anggaran ke DPR, ada Agun, Ignasius Taufik Efendi, Arief, Mekeng juga disebut dan lainnya. Jangan sampai ada fitnah. Benar enggak? Kok bisa rinci?," tanya hakim.
Hakim Anwar pun mengingatkan Nazaruddin untuk memberikan keterangan yang relevan dan tidak berubah-ubah.
"Saudara sudah disumpah tiga kali ya. Jadi beri keterangan yang benar. Jangan fitnah. Kalau benar ya syukur. Kalau bohong kasihan nama-nama yang saudara sebutkan. Kan itu kolega saudara juga," kata hakim Anwar.
"Saya tetap pada keterangan saya yang mulia," tegas Nazaruddin.
Diketahui, Nazaruddin sudah diperiksa sebagai saksi dalam tiga persidangan. Pertama untuk sidang Irman. Sidang Sugiharto. Kemudian, sidang Andi Narogong alias Andi Agustinus.