KRICOM - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi santai adanya tuduhan dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah soal kinerja lembaganya yang hanya bermodalkan OTT dan ocehan Nazarudin.
Menurut Saut, semua yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan aturan.
"OTT itu dijalankan karena perintah UU, keterangan saksi itu juga diatur oleh UU, KUHAP mengaturnya. Itu sebabnya OTT akan terus lanjut selama KPK bisa membuktikan dan keterangan saksi itu wajib untuk didalami sampai sejauh apa, " kata Saut di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Saut melanjutkan, OTT yang dilakukan KPK juga tak otomatis membuat si tertangkap menjadi bersalah.
"Tetap dengan anggapan bahwa kedudukan orang sama di hadapan hukum dan ada asas belum tentu orang bersalah, kata kuncinya biar nanti KPK yang mengembangkan info itu," imbuhnya.
Namun, Saut menegaskan bahwa OTT dan pernyataan Nazarudin yang selama ini dilakukan belum berjalan efektif dalam memberantas korupsi.
"Ada nyanyian dan OTT saja indeks persepsi korupsi kita merangkak jalannya, apalagi kalau tak ada," tutupnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah menduga terjadi persekongkolan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Muhammad Nazaruddin. Dugaan itu dilontarkan Fahri, sebagai respon kicauan Nazaruddin dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), Senin (19/2/2018) kemarin.
Menurut Fahri, saat ini lembaga antirasuah hanya memiliki dua hal saat melakukan pengusutan kasus korupsi, yakni Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan nyanyian Nazaruddin.