KRICOM - Terpidana kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah kesaksian Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, Nazaruddin mengaku mengetahui aliran dana e-KTP ke seluruh pimpinan fraksi di DPR dari Andi.
"Nazaruddin mengatakan semua fraksi mendapatkan aliran juga, saudara tahu?" tanya hakim pada Andi dalam persidangan lanjutan perkara pokok e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Dalam kesaksiannya, Andi justru mengaku tidak mengetahui tentang hal itu. Dia hanya menyebut adanya dana USD 7 juta yang mengalir ke DPR. Namun, Andi mengaku tidak tahu pihak penerima dana tersebut.
"Saya tidak tahu distribusinya seperti apa, yang saya tahu ada USD 7 juta ke Senayan DPR, karena eksekusinya bukan saya. Berdasarkan transfer dari konsorsium PT Quadra Solution kepada Oka Masagung dan Johannes Marliem," jawab Andi.
Andi menjelaskan pengetahuannya soal USD 7 juta. Uang itu telah terdistribusi dari laporan Johannes Marliem (mantan bos PT Biomorf) dan Anang Sugiana Sudihardjo (mantan bos PT Quadra Solution). Setelah itu, Andi melapor ke Irman dan berlanjut ke Novanto.
"Saya hanya menyampaikan bahwa uang yang USD 7 juta itu sudah terdistribusi atas laporan Johannes Marliem, Pak Anang juga sudah distribusi, saya laporkan ke Pak Irman, Pak Irman minta laporkan ke Pak Nov. 'Pak uang sudah saya distribusi ke temen-temen di DPR'," ungkapnya.
Andi juga membantah pernah bertemu dan berurusan dengan Nazaruddin. Padahal dalam kesaksian Nazaruddin dia menyebut Andi adalah orang yang mengurus pembagian dana di DPR.
"Keterangan Nazaruddin '...menerima duit e-KTP dari PT LEN, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution, PT Sandipala, adapun diurus Anas dan Andi Saptinus...'. Kemarin ditanyakan 'Andi Saptinus' adalah saudara, kemudian 'Anas yang ngurus adalah saya'?" tanya hakim lagi.
"Tidak benar, tidak pernah bertemu, tidak pernah berurusan dengan saudara Nazaruddin," bantah Andi tegas.