KRICOM - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sekaligus mantan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, menyebut bahwa Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos pernah memberikan sebuah ruko kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzidi.
Ruko yang terletak di daerah Grand Wijaya, Jakarta Selatan ini diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia. Pemberian ruko tersebut kemudian disamarkan menjadi transaksi jual beli oleh Paulus Tannos Paulus.
PT Sandipala Arthapura dan PT Quadra Solution merupakan perusahaan konsorsium PNRI yang memenangkan lelang untuk menggarap proyek e-KTP.
"Soal Pak Gamawan, apakah kemudian pernah terjadi atau enggak? Paulus dengan Azmin Aulia pemberian tanah dan ruko? Apa kaitan pemberian ruko dan tanah dengan e-KTP?" tanya jaksa KPK pada Anang di sidang lanjutan perkara pokok e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
"Ruko dikasih ke Azmin. Lalu setelah berapa lama kemudian karena ramai di media, Paulus bilang 'gue beresin pakai transaksi jual beli'. Awalnya dikasih, lalu dibuatkan transaksinya jual beli," jawab Anang.
Kemudian jaksa menanyakan Anang maksud Paulus yang membereskan pakai transaksi jual beli itu. Anang menyebut bahwa ketika kasus e-KTP mencuat, pemberian ruko itu disamarkan menjadi transaksi jual beli antara Paulus dengan Azmin Aulia.
"Dikasih lalu setelah beberapa kemudian ramai di koran, Paulus bilang 'Nang sudah saya beresin transaksi jual beli'. e-KTP kan disorot media terus, akhirnya jual beli saja. Ya sudah saya (Paulus) beresin saja," kata Anang.
Meski demikian, Anang mengaku tidak mengetahui proses pemberian yang berubah menjadi transaksi jual beli tersebut.
Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut menerima 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Azmin Aulia serta uang sebesar Rp 50 juta. Namun, saat dihadirkan jaksa KPK di persidangan lanjutan perkara pokok e-KTP, Gamawan membantah menerima dakwaan tersebut.