KRICOM - Sidang lanjutan perkara pokok e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto mengungkapkan kebenaran bahwa Johannes Marliem menggunakan money changer untuk mengalirkan sejumlah dana terkait e-KTP.
Hal itu terkuak dari rekaman percakapan antara Johannes Marliem dan penyidik FBI di Amerika yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berikut adalah transkrip dari rekaman antara Johannes Marliem dengan anggota FBI yang diperdengarkan oleh Jaksa KPK di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, (22/2/2018).
Male: Dan...oke jadi Anda mengatakan kepada KPK bahwa Anda pikir jika hal itu mungkin akan berakhir di tangan seseorang?
JM: Ya
Male: Siapa itu?
JM: Sebagian akan ke money changer namanya saya tidak ingat karena itulah saya sampaikan kepada KPK? Anda ingin melacak dana? Ya dan...
Male: Tidak, tapi Anda mengatakan kepada mereka. Anda mengatakan siapa yang Anda pikir bahwa itu mungkin Novanto.
JM: Itu yang saya katakan, ya bisa jadi Setya Novanto.
Usai memperdengarkan rekaman suara tersebut, jaksa penuntut lantas mengonfirmasi rekaman tersebut pada Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo terkait penggunaan money changer untuk mengalirkan dana kepada Setya Novanto.
“Johannes Marliem ngomong melalui money changer dan langsung dari Mauritius?” tanya jaksa penuntut.
“Saya enggak pernah tahu ada mekanisme seperti itu, bagaimana saya bisa ngomong masalah itu. Saya enggak pernah tahu, Pak Jaksa,” jawab Anang Sugiana Sudihardjo dalam kesaksiannya.
Johannes Marliem merupakan mantan Direktur Biomorf Mauritius yang dinyatakan meninggal dunia akibat bunuh diri. Perusahaan itu diketahui sebagai penyedia produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek e-KTP.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK juga telah membuktikan adanya aliran dana melalui money changer. Adapun pihak yang menghubungi adalah Irvanto Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setya Novanto. Disebutkan transfer dolar yang diterima Irvanto Pambudi Cahyo berasal dari Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia yang merupakan milik dari Johannes Marliem.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Setya Novanto, pemberian fee untuk mantan Ketua DPR tersebut diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia melalui Made Oka Masagung.