KRICOM - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo menyebut Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengatur pembagian uang kepada anggota DPR RI. Pembagian itu dilakukan saat proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bergulir.
Hal ini diketahui dari keterangan Anang saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
“Pak Andi orang Setya Novanto, tahu?” tanya jaksa penuntut Ahmad Basyir pada Anang.
“Tahu. Waktu itu ketemu dan beberapa kali meeting. Andi selalu bawa nama Pak Novanto. Bahasanya Andi, ‘itu politiknya gue yang beresin bos’,” kata Anang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (22/2/2018).
Kemudian, JPU menanyakan maksud pembicaraan Andi tersebut kepada Anang. Dirut PT Quadra Solution itu menjelaskan jika Andi Narogong yang akan membereskan urusan di Senayan terkait anggaran.
Namun, Anang berkelit, dia mengaku tidak tahu pasti terkait pembagian uang kepada anggota DPR. Dia hanya menyebut pernah dimintai uang oleh Andi Narogong untuk komitmen fee yang dibagikan di Senayan.
“Yang saya tahu belakangan ini USD3,5 juta itu yang dibagi untuk Senayan. Saya engga tahu detailnya siapa,” ungkap Anang.