KRICOM - Pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin soal tudingan keterlibatan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dalam kasus korupsi sepertinya belum mendapat tanggapan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, untuk mengusut suatu perkara diperlukan saksi lebih dari satu orang. Dalam hal ini, baru Nazaruddin yang memberi kesaksian terkait dugaan korupsi yang mungkin menyeret nama Fahri Hamzah ke kursi pesakitan KPK.
"Kita akan tetap berhati-hati dalam bertindak agar kami menang di pengadilan. Setiap keterangan harus didalami karena satu saksi itu bukan saksi namanya," kata Saut kepada Kricom, Selasa (20/2/2018).
"Ada asas hukum bahwa saksi itu kalau satu disebut bukan saksi, dalam hukum itu saksi harus lebih dari satu," lanjutnya.
Saut pun mengibaratkan kesaksian Nazaruddin dengan bahasa latin. "Bahasa latinnya disebut 'Unus Testis, Nullus Testis'. Ini adalah istilah yang dikenal dalam hukum pembuktian. Artinya, satu saksi bukanlah saksi," ujar Saut.
Meski demikian, Saut mengaku tidak akan mengesampingkan pernyataan dari terpidana kasus Wisma Atlet tersebut. Apalagi, saat itu Nazaruddin menyebut akan memberikan dokumen yang membuktikan keterlibatan Fahri Hamzah.
"Kami lihat dulu, nanti didalami lagi sejauh apa itu bisa dikembangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Nazaruddin mengungkapkan dirinya mampu menjadikan Fahri Hamzah sebagai tersangka korupsi. Dia pun menyebut memiliki bukti yang nantinya akan diserahkan ke KPK.
Saat itu, Nazaruddin menyebut keterlibatan Fahri dalam korupsi saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III. Namun, dirinya enggan mengungkapkan kasus apa yang melibatkan Fahri di dalamnya.