KRICOM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diajukan oleh Setya Novanto. Adapun pasal tersebut berisi tentang penetapan tersangka dan pemeriksaan oleh KPK.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (21/2/2018).
Novanto sebelumnya mengajukan uji materi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dengan kedudukan sebagai Ketua DPR saat itu, Novanto merasa hak konstitusionalnya dilanggar karena DPR memiliki hak imunitas.
Selain itu, berpedoman dengan UU MD3, Novanto menilai jika KPK seharusnya meminta persetujuan presiden saat akan memproses dirinya. Hal itu dilandasi dengan UU MD3 Pasal 245 ayat 1.
Namun dalam putusannya, MK menganggap alasan yang dilayangkan Novanto bertentangan dengan Pasal 245 ayat 3. Dalam pasal tersebut disebutkan, hak imunitas tak berlaku saat anggota DPR tersangkut kasus pidana khusus seperti korupsi. MK juga menganggap dua pasal tersebut tak bisa dipisahkan.
"Pasal 245 ayat 1 UU MD3 tidak bisa dipisahkan dengan ayat 3. Maka dalil pemohon sesungguhnya tidak terjadi. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," jelas Hakim Anggota, Saldi Isra.
Dengan demikian, Novanto dianggap tak mengalami kerugian konstitusional dengan penetapak yang dilakukan KPK.
"Tidak ada persoalan konstitusional terhadap norma Pasal 46 ayat 1 UU KPK. Dengan demikian, dalil pemohon yang menganggap dirinya mengalami kerugian konstitusional sesungguhnya tidak terjadi," tandasnya.