KRICOM - Aparat keamanan kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di Perairan Batam. Sabu seberat 1,3 ton itu diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba IV pada Selasa (20/2/2018).
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku banyak pengedar narkoba yang menyuplai barang haramnya dengan jumlah besar lantaran hukuman di Indonesia kurang tegas.
Bahkan menurut Ari, hukuman seperti ancaman tembak mati dirasa kurang 'nendang' bagi para pelaku untuk mengurungkan niatnya.
"Sudah tegas, sudah dihukum semua, sampai penuh itu lembaga (permasyarakatan)," kata Ari saat ditemui di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Meski sudah dijebloskan ke penjara, jenderal bintang tiga ini tak menampik apabila hukuman di lapas terkesan lemah.
Lantas, ketika ditanya soal karena hukuman mati yang tak kunjung diberikan, dia tak menampik.
"Perlu dipikirkan juga, kalau sudah ke luar, masih main lagi tidak. Dari beberapa kasus informasinya masih dikendalikan dari Lapas," tutup Ari.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba IV (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap empat orang tersangka yang ingin menyelundupkan narkoba sebanyak 1,6 ton. Empat orang tersangka tersebut berasal dari Taiwan dengan nama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) sebagai Nahkoda dan Liu Yin Hua (63).
Sebelumnya, pengiriman 1,3 ton narkoba juga berhasil digagalkan oleh gabungan dari BNN dan TNI AL.