KRICOM - Komnas HAM merupakan salah satu lembaga yang menolak penerapan eksekusi mati untuk segala kejahatan di Indonesia. Bagi mereka, hukuman tersebut tidak menghormati hak asasi manusia.
Sikap Komnas HAM mendapat kritikan dari Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurutnya, bandar narkoba merupakan salah satu pihak yang laik dijatuhi hukuman mati lantaran membahayakan hidup orang banyak.
"Ada pro dan kontra. Di negeri kita kan ada yang berpikiran tidak perlu hukuman mati, tapi dia tidak tahu akibatnya apa," sindir Prasetyo saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Meski ada beberapa penolakan, Prasetyo tetap memprioritaskan eksekusi mati kepada bandar narkoba dibanding pelaku kejahatan lainnya.
Sebab selama bandar masih hidup dan berada di dalam penjara, mereka pasti bisa memanfaatkan celah secuil pun untuk mengatur transasksi peredaran narkoba.
"Nanti kalaupun pada saatnya eksekusi lagi ya kita prioritaskan yang sudah dalam penjara. Karena bandar masih juga menjadi pengendali jaringan narkoba di luar," jelasnya.
Politisi Partai Nasdem ini memastikan Kejaksaan Agung tidak mengenal kompromi bagi terpidana mati kasus narkoba.
"Dalam penegakan hukum pun kami tidak ada kompromi," tutup Prasetyo.
Sebelumnya, Kejagung telah mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba yaitu dua warga Australia Andre Zhan dan Myuran Sukumaran. Warga Nigeria, Raheem Abbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolis, Humpereyt Jefferson Ejike, Michael Titus Igweh dan Okwudili Oyatanzwe.
Warga Ghana, Martin Anderson, Warga Brasil Rodrigo Galarte, WNI Zainal Abidin, Freddy Budiman dan Rani Andrian, warga Belanda Ang Kiem Soei, warga Brazil Marco Archer, warga Nigeria Daniel Enemo, warga Malawi Namanona Denis.