KRICOM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku serius menggodok RKUHP LGBT yang saat ini tengah ramai dibicarakan. DPR beranggapan, hukuman pidana dirasa tepat untuk menekan angka kasus percintaan sesama jenis di Indonesia.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, RKUHP merupakan usul dari pemerintah yang ingin ada satu pasal bagi perbuatan cabul antara orang dewasa dan anak-anak.
"Nah DPR akan memperluas pemidanaan itu agar berlaku juga kepada hubungan sejenis kepada orang dewasa, baik itu lesbian dan homoseksual," kata Bambang di Gedung DPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).
DPR lantas mengusulkan sanksi bagi orang yang memamerkan kemesraan di depan publik.
"Kami mengusulkan tentang kemesraan di publik yang dipamerkan untuk dapat dikenakan pidana karena merusak budaya dan hukum agama kita," papar politikus Golkar ini.
Kendati demikian, Bambang belum bisa memastikan sikap-sikap fraksi di DPR lantaran belum ada fraksi yang resmi mengajukan sikap.
"Harapannya tidak boleh terpengaruh masuknya budaya asing sehingga merusak budaya kita. Tuhan telah menciptakan manusia berpasang-pasangan," tutup mantan Ketua Komisi III DPR ini.