KRICOM - Pemerintah Pusat sepertinya akan terus melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sinyal itu terlihat dari sikap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan yang mencabut moratorium terkait reklamasi.
Dosen Ilmu dan Teknologi Kelautan Institut Pertanian Bogor, Alan Frendi Koropitan memberikan saran bila pemerintah ngotot ingin melanjutkan reklamasi.
Menurutnya, syaratnya cukup mudah, yaitu dengan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Saran sebenarnya sudah jelas regulasinya bahwa sudah ada Perpres 122 Tahun 2012, ya tinggal ikuti saja itu," kata Alan saat diskusi terkait reklamasi di Gedung LIPI, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Menurutnya, dalam Perpres itu menjelaskan bahwa reklamasi harus terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan rencana zonasi pulau kecil. Penentuan wilayah juga harus mempertimbangkan kajian teknis hidro oseanografi.
"Jadi penentuan wilayah reklamasi termasuk penentuan pengambilan pasir urukan untuk reklamasi harus tetap mempertimbangkan kajian hidro-oseanografi," jelasnya.