KRICOM - Penyidik Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan seorang perawat National Hospital Surabaya, Zunaedi sebagai tersangka. Zunaedi ditetapkan tersangka setelah ditangkap karena kasus pelecehan seksual terhadap seorang pasien.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan selama 12 jam.
"Semalam kami lakukan gelar perkara secara intern. Hanya saja, dua alat bukti itu tidak bisa kami sebutkan ke publik," ujar Rudi Setiawan kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers, (27/1/2018).
Yang pasti, lanjut Rudi, Zunaidi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dengan ancaman 7 tahun penjara karena melakukan pelecehan pada korban yang dalam kondisi tidak berdaya.
Rudi juga mengatakan, bahwa rasa nafsu itu mendadak muncul ketika Zunaidi melepas peralatan medis yang masih dikenakan korban pasca operasi.
"Nah, pada saat pemindahan ke kamar pemulihan itulah, pelaku melakukan aksi pelecehan." jelas Rudi.
Sementara usai ditetapkan sebagai tersangka, Zunaedi hanya bisa menangis dan berulang kali mengucapkan kata maaf.
"Saya menyesal. Saya minta maaf. Maaf kepada istri saya, maaf ke ibu. Saya ingin minta maaf ke semua teman teman kerja saya." sesalnya dengan nada sesenggukan.
Seperti diketahui, Zunaedi sebagai seorang perawat melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Dia memasukkan tangannya dari balik baju korban kemudian meraba raba payudaranya. (Budi)