KRICOM - Polisi menciduk seorang pria bernama Sumiswan alias Iwan Cepu (42). Iwan ditangkap lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak majikannya, Mawar (20).
Iwan yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi ini ternyata sudah tiga kali meremas payudara anak majikannya itu. Aksi pencabulan yang dilakukan Iwan terakhir dilakukannya pada Selasa (9/1/2018).
Kejadian bermula, saat pelaku yang diketahui warga Jalan Mesjid, Dusun 8, Kelurahan Kolam, Kecamatan Percut Seituan ini hendak mengantarkan Mawar ke Kompleks Cemara Asri Jalan Kol Bejo dengan mobil. Mawar tak sendiri. Ia ditemani seorang asisten rumah tangga.
Ditengah perjalanan, Iwan memberhentikan mobil majikannya dan menyuruh asisten keluar dari mobil membeli air kelapa. Sedangkan Mawar tinggal didalam mobil. Saat itulah Iwan melancarkan aksinya. Dua payudara Mawar diremas.
Singkat cerita, Mawar melaporkan kejadian itu pada orangtuanya. Tak terima dengan perlakuan Iwan, orangtua Mawar mengadu ke Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, berbekal dari laporan orantua Mawar, polisi langsung bergerak dan menciduk Iwan di kediamannya. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.
"Ketika asisten tersebut keluar dari mobil, saat itulah pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban. Tersangka juga mengaku sudah tiga kali melakukannya," kata Yudha.
Akibat perbuatannya pelaku dijeratdengan Pasal 298 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.