KRIMINALITAS.COM, Jakarta Kejaksaan Agung akan memiskinkan Samadikun Hartono, tersangka kasus penyalahgunaan dana talangan BLBI yang ditangkap saat tengah menonton F1 di Beijing Cina beberapa waktu lalu.
"Kami akan segera sita asetnya, itu kan memang bagian dari eksekusi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di sela-sela agenda Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Kamis (21/4).
Penyitaan asset tersangka akan segera dilakukan setelah semua proses penangkapan dan pengembalian tersangka selesai. Begitu ketemu orangnya, kami akan bicarakan soal asetnya, karena kerugian negara cukup besar, sekitar Rp169 miliar, katanya.
Baca:Jaksa Agung Sebut Samadikun Tidak Bisa Asal Dicomot
Sebelumnya, dalam pemaparan poin-poin pengawasan kerja Kejagung dengan Komisi III, Prasetyo mengungkapkan bahwa persiapan penjemputan Samadikun telah dirampungkan. Hal ini adalah hasil kerja Badan Intelejen Negara yang menggunakan haknya beroperasi di luar negeri sehingga bisa melacak keberadaan buron-buron Indonesia yang lari ke luar negeri.
Kami juga punya tim pemburu koruptor yang bersama terdakwa untuk cek asetnya di luar negeri. Kami usahakan kapasitas BIN ini untuk membantu mencari buron-buron di luar negeri. Kami bersyukur karena BIN ini dengan wewenang yang ada mampu dan memang diperkenankan untuk? melakukan gerakan di luar negeri ini, katanya.