KRIMINALITAS.COM, Kediri - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Kediri berhasil membongkar praktik prostitusi online. Parahnya, prostitusi online ini melibatkan anak di bawah umur.
Kapolres Kediri AKBP Anton Hariyadi menuturkan, dalam praktiknya, korban merupakan pelajar SMP kelas III. Dia dijual pacarnya dengan harga Rp 600 ribu.
Kasus ini terbongkar setelah anggotanya menerima laporan dari masyarakat jika di Kelurahan Bandar Ngalim ada tempat kos yang sengaja disewakan untuk berbuat mesum. Kamar itu disewakan dengan harga Rp 50 rb setiap satu jam.
"Kami awali dari tempat kost terutama yang harian. Lalu kemudian kami lakukan lidik, di sana ternyata disalahgunakan menjadi seperti hotel. Sewa kost Rp50 ribu per jam ," ujar Anton kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).
Anton menambahkan, setelah melakuakn penyelidikan, polisi mengamankan empat pelaku. Mereka adalah pemilik kos berinisial MH (43) warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto, MO (19) warga Kelurahan Jamsaren yang berperan sebagai perantara pencari kamar, NA (23) dan SA (36) warga Nganjuk.
"NA merupakan pacar korba. Dia berperan sebagai perantara yang mengantar korban menemui tamu. Sementara SA sebagai pengguna jasa," imbuhnya.
Lebih lanjut Anton mengatakan, dalam beraksi, pelaku menggunakan medsos untuk mengekplotasi korban. Korban dijemput oleh NA dan diantar ke pelanggannya.
"Dalam keteranganya, pelaku NA mengaku sudah mengantar korban untuk menemui pengguna jasa sebanyak enam kali," tutupnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buku tamu, uang tunai Rp1,1 juta, sebuah ponsel termasuk seprei kamar serta sebuah kondom bekas.