KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Polres Jakarta Selatan menangkap pria berinisial TW (31) yang memperdagangkan wanita untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). TW bukanlah germo sembarangan, 'anak asuhnya' diketahui adalah sejumlah model majalah dewasa.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, penangkapan terhadap TW diawali dari informasi yang diterima penyidik mengenai kehadirian sebuah web yang diduga kuat melakukan praktik perdagangan orang.
Demi keamanan, TW meminta para konsumennya untuk membayar penuh biaya yang telah disepakati via transfer Bank.
"Bila ada lelaki yang tertarik dan sepakat atas harga, korban diminta untuk datang ke hotel yang disepakati untuk menjadi PSK dan melayani konsumen," kata Teguh ketika pemaparan kasus tersebut di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Untuk mengungkap kasus ini, polisi menggunakan pancingan dengan memesan dua wanita masing-masing berinisial RA dan NP. Kemudian disepakati tempat kencan adalah di sebuah hotel di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, ketika tiba di hotel tersebut, tidak tampak batang hidung tersangka, melainkan hanya ada dua korban yang diperintahkan untuk melayani konsumen. Penyidik kemudian langsung mengamankan dua korban untuk menunjukkan kediaman pelaku.
"Kami langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku di kawasan Jakarta Utara," ujar Teguh.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan bukti transfer dari rekening bank milik pelaku
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang(UU) Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman penjara maksimnal 15 tahun penjara.