KRICOM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan manuver Ketua DPR Setya Novanto yang kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka e-KTP.
Agus menganggap praperadilan merupakan hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya enggak apa-apa. Itu kan prosedur yang biasa dilalui, jadi kami hadapi saja," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Agus mengaku memiliki strategi baru dalam menghadapi praperadilan Setnov agar tak kembali dipecundangi. Namun, saat disinggung strategi yang dimaksud, dia enggan membeberkannya.
"Mudah-mudahan kami punya dan enggak perlu dibuka di sini," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus berharap proses hukum yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu bisa segera diselesaikan. Karenanya, dia meminta Setnov segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
"Sementara itu saja, jadi berdoa saja semoga bisa segera terselesaikan dengan baik," tutup Agus.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna memastikan kubu Setnov telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan itu didaftarkan pada Rabu (15/11/2017) dan teregister dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.