KRICOM - Ketua Forum Waria Indonesia, Yuli mengecam adanya RKUHP yang berisi pasal pemidanaan terhadap kaum LGBT. Baginya, aturan tersebut sangatlah bertentangan terhadap hak hidup seseorang.
Menurut Yuli, yang seharusnya dipidana itu adalah pelaku kejahatan pidana, bukan kaum LGBT.
"Orang LGBT itu belum tentu melakukan pidana. Kecuali mereka berkumpul lalu melakukan kejahatan, itu bisa saja diproses hukum," kata Yuli saat diskusi di SMRC, Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Yuli yang berperawakan tinggi, berkulit hitam dan berpakaian seperti perempuan ini menilai, aturan tersebut juga rawan menjadi tindak kriminalisasi.
"Orang normal juga bisa melakukan pidana seperti melakukan pemerkosaan, membunuh, membully orang lain. Itu yang harus dipidana. Jadi jangan orang LGBT enggak bersalah malah dihukum," tambanya.
Selain itu, ia juga beranggapan, dengan adanya isu LGBT ini, stigma kaumnya itu menjadi buruk.
"Tidak semua LGBT berkelakuan jelek. Ada juga yang bagus. Itu yang mesti diperhitungkan," jelas waria yang menempuh pendidikan S3 di Universitas Jayabaya ini.
Yuli mengklaim, dirinya sangat memahami aturan agama. Namun, masyarakat tak bisa serta merta menganggap semua kaum LGBT adalah perilaku salah.
"Tidak semua LGBT atau waria yang tak taat pada norma-norma agama. Itu semua yang perlu diketahui. Jadi jangan ada penelitian yang justru menyudutkan kami," ungkapnya dengan emosional.
Yuli menegaskan, dalam aturan UUD 1945 sudah tercantum bahwa setiap orang berhak hidup dengan aman dan nyaman. Dengan dasar itulah ia meminta adanya kesetaraan dengan masyarakat pada umumnya.
"Tiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Kami tak melegalkan pernikahan sejenis. Kami hanya ingin hak kami dijamin, baik untuk bekerja dan hidup," tutupnya.