KRICOM - Forum Advokat Pengawal Pancasila mendesak agar para anggota Muslim Cyber Army (MCA) yang sudah tertangkap didesak untuk diberikan pasal pemufakatan makar dan kudeta.
Koodinator FAPP I Wayan Sudirta menyebut, jika orang melanggar hukum, harus diberikan hukuman super berat atas tindak pidananya.
"Kami dari luar menentukannya pasal itu (makar) tapi kan dari luar tak bisa menentukan. Kami hanya minta diberikan pasal terberat saja," kata I Wayan kepada Kricom di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini melanjutkan, apa yang dilakukan kelompok ini sudah membuat negara menjadi hancur. Tentu saja hal itu membahayakan keamanan negara.
"Desakan kami lakukan (makar). Ini harus diperiksa dan dicoba (makar) apakah unsurnya terpenuhi atau tidak," papar Wayan.
Wayan pun menilai polisi terlalu ragu untuk mengungkap siapa aktor politik di balik kasus ini.
"Karena ini kan jelang tahun politik ya. Jadi hanya gunakan legitimasi hukum, tapi legitimasi sosial juga harus dihitung. Pemerintah terlalu hati-hati kemudian pembubaran organisasi yang melanggar Pancasila selama ini juga hati-hati," tutupnya.
Sebelumnya, penyidik Siber Bareskrim menangkap enam orang anggota MCA di sejumlah lokasi yang berbeda yakni Muhammad Luth (40) ditangkap di Tanjung Priok, Jakut; Rizki Surya Dharma (35) di Pangkalpinang; Ramdani Saputra (39) di Bali; Yuspiadin (25) di Sumedang; Ronny Sutrisno (40) serta Tara Arsih Wijayani (40).
Di media sosial, kelompok ini rutin menyebarkan postingan foto video dan berita palsu berisi penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.
Kelompok ini juga kerap mengunggah hal-hal bernuansa SARA di medsos, termasuk isu provokatif tentang penyerangan terhadap ulama dan kebangkitan PKI.