KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Mabes Polri masih mengembangkan kasus dugaan korupsi kondensat yang telah merugikan negara sekitar Rp 27 triliun. Selain itu, kemungkinan, ada tersangka baru selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan, apakah melibatkan perusahaan lain atau orang-orang lain, itu pasti kita akan update lagi, dengan rekan-rekan semua. Siapa kira-kira yang akan kita panggil lagi, atau kita periksa? Apakah statusnya sebagai saksi atau dengan cepat, kita ajukan tersangka," kata Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (12/2).
Dia menerangkan, penyidik akan mengeluarkan red notice untuk membantu kepolisian di Singapura guna menangkap mantan Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno.
"Persyaratannya kalau sudah jadi tersangka itu bisa diterbitkan Red Notice, jadi semua negara bisa membantu kita memulangkan Honggo karena memang statusnya sudah tersangka," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi lewat penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), kini berubah menjadi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun 2015 lalu. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno, Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono.