KRICOM - Petugas Polsek Koja menangkap Andreas (23) lantaran menenteng sebilah celurit yang diduga hendak digunakan untuk tawuran antarwarga di Jalan Menteng Cakrawala, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Pasalnya, pelaku sempat mengejar warga dan akan membacoknya.
"Anggota kami yang melintas di lokasi melihat pelaku sedang meneteng celurit dan mengejar warga," kata Kapolsek Koja Kompol Supriyanto kepada wartawan, Senin (11/12/2017).
Peristiwa bermula, saat pelaku yang sedang nongkrong bersama teman-temannya, tiba-tiba didatangi oleh kelompok Syafrudin yang menantang untuk tawuran. Pelaku yang tertantang langsung pulang ke rumah dan kembali membawa sebilah celurit.
Mantan Kanitreskirim Polsek Kalideres ini mengatakan, polisi yang sedang patroli melihat pelaku sedang mengejar Syafrudin sambil mengacung-acungkan elurit.
"Anggota langsung mengejar pelaku, dan pelaku tidak berkutik saat kami lakukan penangkapan," ucapnya.
Akibatnya, pelaku kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.